JAKARTA, L86News.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) terkait dugaan penyelewengan dana Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.
“Koordinasi telah dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) pendampingan kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 Aceh dan Sumut dari Mabes Polri,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, Rabu (11/09/2024).
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, meminta pendampingan kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung terkait dugaan penyelewengan dana pada Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.
“Kebetulan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri ditunjuk sebagai Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan Tata Kelola Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) melalui Keppres Nomor : 24 Tahun 2024,” ujar Dito saat wawancara dengan wartawan di Jakarta, Rabu (11/09/2024).
Dito menjelaskan bahwa pendampingan diminta karena adanya berbagai keluhan terkait pelaksanaan acara tersebut.
“Semua keluhan yang dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti sebagai bahan pendampingan dan pelaporan. Prinsipnya, kita ingin memastikan Pekan Olahraga Nasional (PON) ini berjalan sukses,” tegasnya.
Reporter : Mon/Frn