LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Seorang perempuan tunarungu dan tunawicara di Lampung Timur inisial Vi (27) menjadi korban penganiayaan setelah dituduh mencuri ikan di kolam milik warga.
Meskipun laporan resmi telah diajukan sejak 20 Agustus 2024, pihak keluarga mengungkapkan bahwa kasus ini belum mendapatkan tindak lanjut dari Polres Lampung Timur.
Paman korban, Tri, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keluarga terus menunggu tindakan pihak berwenang dengan laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/177/VIII/2024/SPKT.
Namun hingga kini, keluarga korban belum mendapat respons atau perkembangan atas kasus tersebut. “Pokok e, kudu nunggu giliran,” kata Tri pada Sabtu, 7 September 2024, merujuk pada lamanya proses antrean laporan di kepolisian.
Insiden penganiayaan ini terjadi pada 19 Agustus 2024, di mana Vi dituduh mencuri ikan bersama dua temannya, salah satunya merupakan kerabat pelaku, Kat.
Vi mengalami luka fisik di perut bagian samping kiri akibat penganiayaan tersebut.
Herlin, kakak ipar korban, menjelaskan bahwa Vi tidak terlibat dalam pencurian ikan. Ia hanya menemani dua temannya tanpa melakukan aksi mencuri.
Herlin juga menegaskan bahwa Vi, yang bekerja sebagai penjemur padi, adalah seorang perempuan dengan disabilitas ganda, yakni tunarungu dan tunawicara.
Selain itu, keluarga korban mengungkap kan bahwa sejak kejadian, pelaku, Kat, belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Mereka berharap kasus ini segera ditangani dan pelaku bisa dimintai pertanggung jawaban sesuai hukum.
Kehidupan Vi yang sederhana menjadi sorotan keluarga, terlebih setelah kehilangan kedua orang tuanya.
Kini, ia tinggal bersama pamannya, sementara kakak dan adiknya sudah menetap di tempat lain.
Pewarta: Mad