KEPULAUAN ARU, L86News.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Aru periode 2024-2025 telah resmi di lantik. Pelantikan yang di hadiri para alumnus itu berlangsung di aula gedung BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (3/9/24).
Di sela-sela sambutannya, Afrizal Mukadar Fungsionaris PB HMI menanggapi video yang beredar tentang pembatalan SK PB HMI. Menurutnya Pelantikan tersebut tetap sah dan legal karena mengantongi SK Resmi dari PB HMI, dan alasan pembatalan tidak berdasar.
“Selama tidak ada surat pembatalan terhadap SK PB HMI dengan nomor surat No. 93/KPTS/A/01/1446 H maka SK tersebut masih legal dan pelantikan tersebut sah”, ucap Mukadar.
Ia mengutip asas Hukum bahwa peraturan yang baru mengesampingan peraturan yang lama, dengan demikian, selama tidak ada surat pembatalan atas SK tersebut maka SK cabang Aru masih memiliki kekuatan hukum untuk di tindak lanjuti.
“Lex Posterior Derogat Legi Priori, ini asas hukum yang pasti di mengerti oleh semua orang apalagi PB HMI, sejauh tidak ada surat pembatalan maka SK tersebut masih memiliki kekuatan hukum dan bisa di jalankan,” tegasnya.
Mukadar menambahkan bahwa PB HMI tidak mengenal gugatan dan apalagi harus di kembalikan ke Pleno 4, karena di dalam ART HMI maupun di dalam juknis PAO tidak ada opsi untuk itu.
PAO PB HMI punya Petunjuk Teknis (Juknis) Pengesahan berkas dan perselisihan cabang, tidak ada di dalam juknis kriteria khusus untuk menerima gugatan atau mengembalikan ke pleno 4. Kendati tidak ada larangan, PB HMI mesti nya konsisten dengan Juknis yang telah di sepakati untuk menghindari ketidakpastian hukum.
“Memang tidak ada larangan di HMI untuk menerima gugatan cabang tetapi PB HMI mestinya konsisten menjalankan aturan organisasi bukan malah mengedepankan kepentingan politik. Semua demi menghindari ketidakpastian Hukum, karena tidak ada batasan mengenai gugatan,” jelasnya.
“Orang bisa saling gugat berkali-kali untuk perkara yang sama, yang lebih parah Pengurus Cabang atau Badko juga dapat di gugat kapan saja di tengah jalan dengan alasan tidak jelas, sialnya PB HMI bisa saja mengambulkannya. Kenpa? karena tidak ada kepastian hukum di PB HMI,” tambahnya.
Masalah seperti ini mungkin telah terjadi di cabang-cabang yang lain di Indonesia, kami berharap kita semua di PB HMI bisa merumuskan aturan yang terang dan tegas demi terwujudnya kepastian Hukum.
Reporter : Muk/Rls