LAMPUNG UTARA, L86News.com – Seorang anak berinisial EWD siswa kelas 9 mengalami tindak kekerasan diduga akibat pengeroyokan oleh sejumlah anak didik SMP 7 Negeri Kotabumi.
Aiptu M.Husni Tamrin orang tua korban menjelaskan akibat pengeroyokan oleh siswa SMP 7 Negeri Kotabumi itu anaknya kini mengalami trauma psikologis dan sakit sekujur tubuh.
“Peristiwa tersebut terjadi di teras lokal kelas 9C pukul 10.00 WIB. Diperkirakan kurang lebih 10 siswa yang mengeroyok dan melakukan kekerasan,” jelasnya.
Saking jengkelnya, Husni Thamrin pun usul agar anak-anak di buat pertarungan satu lawan satu saja atau sparing di pimpin wasit karate untuk melatih mental dan sportifitas. Sehingga kemampuan anak bisa meningkat dan mampu melindungi diri dari ancaman musuh.
“Saya berharap tidak ada lagi aksi bullying atau keroyokan di seluruh sekolah yang ada di Lampung Utara. Pihak sekolah dan dinas pendidikan harus bertanggung jawab untuk hal ini,” ungkapnya.
Kabid SMP Dinas Pendidikan Lampura Yudi Bachtiar mengaku pihaknya sudah melakukan langkah-langkah penyelesaian secara persuasif. Ia berserta staf telah mendatangi dan meminta pihak sekolah memanggil orang tua wali murid yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Tadi saya dan kasi kesiswaan sudah datang ke SMP 7. Saya sampaikan ke pihak sekolah untuk mencari solusi penyelesaian bukan mencari pembenaran. Ketika sudah berkelahi atau baku hantam artinya itu tindakan yang salah, tapi kita bukan melihat salah benarnya, saya sampaikan ke pihak sekolah untuk di carikan solusi penyelesaian bukan mengungkit kesalahan,” kata Kabid di ruang kerjanya. Jumat (30/8/2024).
Yudi pun menyatakan pihak sekolah sudah melakukan memanggil orang tua dan para siswa yang terlibat perkelahian untuk memberikan penjelasan. “Jika nanti ada yang tidak hadir pihak sekolah akan melakukan tindakan lain yang lebih persuasif secara kekeluargaan supaya urusan ini cepat selesai,” bebernya.
Yudi juga mengungkapkan, menyikapi aksi kenalan remaja yang terjadi disekolah pihaknya akan memberikan sanksi tegas namun tetap mengedepankan prinsip ketuntasan belajar siswa.
“Karena kenalan remaja seperti ini pelaku nya masih anak-anak dibawah usia, masih tanggungan negara, namun jika ditemukan fakta adanya perkelahian, masing-masing anak yang terlibat akan diberikan sanksi sesuai kesepakatan komite sekolah,” pungkasnya
Reporter : Deri