GUNUNG SITOLI, L86News.com – Sat Reskrim Polres Nias, Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pencurian di SDN 074039 Tandrawana Jalan Sisinga Mangaraja komplek Pasar Kota Gunung Sitoli dengan meringkus 5 pelaku komplotan pembobol sekolahan.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH menjelas kan, dari ke 5 terduga pelaku, 3 di antaranya adalah anak di bawah umur. Peristiwa pembobolan di SDN Tandrawana, menurutnya terjadi pada Minggu (11/08/2024) sekira pukul 01.00 WIb.
“Setelah di buat LP di SPKT Polres Nias dan dilakukan penyelidikan akhirnya di temukan Infocus dan Laptop di Rumah EH Ama Dika warga Desa Onozitoli Sifaoroasi. Kemudian didapatkan Informasi bahwa barang itu milik anaknya Badu (15),” kata Kapolres, Sabtu (24/8/2024).
Setelah Badu di amankan, petugas mendapat Informasi nama pelaku lain dan berhasil meringkus JZ als Ama Zeden warga Desa Onozitoli, AEZ als Esa warga Jl. Yos Sudarso, Saombo dan 2 pelaku anak di bawah umur inisial Fb (16) serta L (14).
“Modus operandi yang di lakukan para tersangka adalah dengan menggergaji fentilasi pintu ruangan guru oleh Bd, L, dan Fb secara bergantian. Mereka mengguna kan gergaji dan martil yang sudah di siapkan sebelumnya,” jelas Kapolres.
Kemudian, sambung Kapolres, para pelaku mengambil barang-barang berupa Laptop, Infocus, speaker dan pompa air. Peran pelaku JZ dan AEZ adalah turut serta mengangkut dan menjual hasil curian.
“Barang bukti yang berhasil di sita dari pelaku yakni 11 unit Chromebook, 2 unit Proyektor/Infocus, 1 Laptop merk Lenovo dan 1 Laptop Merk Acer. Total kerugian di perkirakan mencapai R. 90 tuta rupiah,” ungkapnya.
“Kelima pelaku saat ini telah di amankan di RTP Polres Nias dan akan dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 dari KUHP pidana dengan acaman hukan 9 tahun Penjara,” pungkas Kapolres
Reporter : Sab86