LAMPUNG TIMUR, L86News.com – HMI Badko Sumbagsel mendukung putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, dan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 terkait Pilkada.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,tanggal 20 Agustus 2024 ini, menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi, kabupaten/ kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Puutusan MK No 60 tersebut memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi di DPRD, serta membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk bertanding melawan dominasi koalisi gemuk,” terang Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam HMI Badko Sumbagsel Tommy Perdana Putra dalam rilisnya diterima di Lampung Timur, Kamis, 22 Agustus 2024
Tommy Perdana menyatakan, HMI Badko Sumbagsel menolak usaha DPR merevisi UU Pilkada, karena upaya revisi tersebut ditengarai akan menganulir Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional pada Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Tommy mengatakan, merespon dinamika Demokrasi dan konstitusi yang terjadi saat ini, Badan Koordinasi HMI Sumatera Bagian Selatan menyatakan sikap : pertama, mendukung penuh pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 20 Agustus 2024.
Kedua, mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang telah memasukkan kembali Pasal Inkonstitusional yakni Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016) yang mana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Amar Putusan dalam Pokok Permohonan Ayat 2 menyatakan Pasal 40 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat.
“Atas nama rakyat meminta dan memerintahkan seluruh wakil rakyat (DPR RI) untuk menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif pada Rapat Paripurna DPR RI di hari Kamis, 22 Agustus 2024,” ujarnya.
Kelima, meminta Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyetujui Putusan Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang akan disahkan pada Rapat Paripurna DPRRI pada Kamis, 22 Agustus 2024 dengan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk tidak mengundangkannya dalam Lembaran Negara.
“Mendesak KPU RI untuk segera mengeluarkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024,” pintanya.
Reporter : Muk