MANGGARAI, L86News.com – Sukses memberikan tuntutan maksil terhadap mantan Kades koruptor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai mendapat tanggapan positif masyarakat dan apresiasi dari Yohanes Oci salah satu pengamat kebijakan publik dari lembaga Puspolrindo.
Mantan Kepala Desa (Kades) Golo Wontong, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur bernama Nikolaus Ganus di tuntut Jaksa dengan pidana 6 tahun penjara dan mengembali kan kerugian negara Rp 2.147.998.000.
Melalui sambungan telepon, Yohanes Oci mengatakan langkah Kejaksaan Negeri dalam memberikan tuntutan dan pengamanan aset negara dari tangan tersangka sudah tepat.
“Langkah yang tepat karena prinsip hukum itu equality before the law. Itu sebagai bentuk pengamanan terhadap keuangan negara yang harusnya untuk membangun desa karena itu tujuan utama dari dana desa bukan memperbanyak hartanya kepala desa,” ujar Yohanes Oci, Rabu (14/08/2024).
Ia pun memberikan tantangan kepada Kejaksaan Negeri Reo untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh desa-desa di Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Manggarai jika ada perbuatan yang berpotensi pada tindakan koruptif.
“Sekarang saya tantang lagi, berani tidak Kejaksaan Negeri Reo melakukan penyelidikan terhadap seluruh desa-desa yang ada di Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Manggarai yang berpotensi koruptif ?,” sambungnya.
Ia berpandangan ada banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan rendahnya asas manfaat dari dana desa untuk pembangunan desa.
“Kan ada output dan outcome, nah…kita harus fokus pada outcome itu ada gak nilai manfaatnya karena banyak pembangunan itu kata masyarakat asal jadi tapi kualitasnya sangat rendah,” tutupnya.
Reporter : Gonsa