Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Gedung Dalem, Begini Kronologisnya

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Jul 2024 21:32 0 342 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di Dusun 1, Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

“Kami menerima laporan korbannya Sabrin Suhri seorang wiraswasta berusia 34 tahun yang tinggal di Desa Gedung Dalam.” kata Kabid Humas Polres Lampung Timur Kombes Umi, Selasa (30/7/2024)

Menurutnya, kronologi peristiwa berawal saat korban mendatangi rumah pelaku, Mujib Ardiansyah (39), dan terjadi cekcok karena korban menuduh ibu pelaku membuang sampah di pekarangan belakang rumahnya serta menggeser batas tanah.

Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil badik dari dalam rumah dan menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban beberapa kali.

“Saat korban hendak pergi, pelaku mencabut badik dari pinggangnya dan menusukkan ke bagian dada serta perut korban. Korban sempat dibawa ke RS Islam Kota Metro namun meninggal dunia akibat luka tusuk,” jelas Kombes Umi.

Pelaku, lanjutnya, berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada hari yang sama sekitar pukul 18.15 WIB dan langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Umi menegaskan, pelaku serta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek setempat berikut barang bukti berupa satu bilah badik dan pakaian korban saat kejadian.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal.” tegas Kabid Humas.

Saksi-saksi dalam kejadian ini adalah Baharudin (40) dan Fadli (32), keduanya warga Desa Gedung Dalam, yang memberikan keterangan kepada polisi mengenai kejadian tersebut.

“Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan semua detail kejadian dan motivasi pelaku,” pubgkasnya

Pewarta: Mad/Hum

LAINNYA