Kurangnya Pengawasan Disdik Lamsel, Rehabilitasi Gedung SMPN 2 Sragi Diduga Gunakan Bahan Bekas Pakai

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Jul 2024 21:58 0 86 Redaksi

LAMPUNG SELATAN, L86News.com – Pengerjaan rehabilitasi ruang guru, kepala sekolah dan tata usaha SMP Negeri 2 Kecamatan Sragi Lampung Selatan diduga tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis). Hal ini diduga karena kurangnya pengawasan dari Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan/rehab gedung sekolah dilingkup bumi khagom mufakat.

Ketika Tim Media hendak konfirmasi prihal ini, Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Tri Widianto tidak berada diruang kerjanya. Ruang Kerjanya terlihat kosong. Namun menurut keterangan salah satu Kasi, Kabid Sarpras sedang monitoring pekerjaan dilapangan.

“Pak Kabid sedang monitoring pekerjaan dibawah. Biasalah kalau lagi musim pekerjaan seperti ini beliau memang jarang dikantor. Paling pagi absen saja, itu juga kalau lagi mantau pekerjaan sekitar sini,”kata Aziz selah satu Kepala Seksi (kasi) Sarpras Disdik Lamsel.

Terkait pengerjaan rehab ruang guru SMPN 2 Sragi Lamsel yang diduga menggunakan menggunakan bahan bekas, Aziz mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena menyalahi juknis.

“Itu tidak boleh menggunakan barang bekas. Itu ada sangsinya,” kata Aziz, Selasa 30 juni 2024.

Aziz yang merupakan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan tersebut, tak ingin berkemontar banyak mengingat wewenangnya terbatas. Ia menjelaskan, Kabid Sarpras lah yang memahami dan memiliki wewenang untuk menjelaskan jawaban tentang pengerjaan rehab SMPN 2 Sragi tersebut.

“Untuk menjawab semua pertanyaan itu bukan wewenang saya, namun itu wewenang pak kabid (PPK)
dan saya juga enggak ada nomor telpon nya. Mau menghubungi beliau karena di hp saya ini uda banyak nomornya kabid 1, kabidt 2, kabid 3, namun enggak ada yang aktif,” kilahnya.

Terpisah, Tim Media menghubungi Ketua Komisi 3 DPRD Lamsel untuk meminta tanggapan terkait dugaan kecurangan yang dilakukan kontraktor CV. SANDYTHA JAYA PERDANA pada pekerjaan rehab ruang guru SMPN 2 Sragi tersebut.

Ketua Komisi 3 DPRD Lamsel, Rosdiana menjanjikan akan meninjau langsung kegiatan dari Dinas Pendidikan Lamsel itu.

“Kita akan jadwalkan waktu untuk turun kelokasi pekerjaan di SMP Negeri 2 Sragi. Nanti akan saya informasikan bila kami turun lokasi,” ungkap Rosdiana melalui sambungan telepon WhatsApp.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun tim media dan pengakuan kepala tukang, pada pekerjaan rehab gedung SMPN 2 Sragi Lamsel tersebut menggunakan bahan kayu bekas, seperti papan cor, kasau penyanggah dan steger. Selain itu, penggunaan besi rangkain cor beton ukurannya juga tidak sesuai dengan gambar proyek.

“Soal besi kami memakai besi dengan ukuran 10 sesuai dengan gambar, itu tidak masalah walaupun tidak sama karna sesuai dengan gambar dan sudah di ketahui oleh konsultan CV.ARAZAAK KONSULTAN. bahkan pihak kunsultan sudah memfoto nya,” ungkap Triadi.

“Benar bahan lama masih di pakai kami sudah minta izin dengan pihak sekolah. Berhubung belum ada bahan yang baru karena belum ada pencairan untuk beli maka kami memanfaatkan bahan yang ada supaya bisa bekerja,” tambah Triadi memungkasi.

Sementara, Kepala SMPN 2 Sragi, Dedi Ismadi membantah dan mengaku tidak pernah member izin atas pemakaian bahan bekas dari bongkaran gedung di sekolah tersebut.

“Kalo mereka menggunakan kembali bahan itu jujur saja saya tidak tau seharusnya mereka izin ya minimal pemberitahuan, harapan kami selaku pihak sekolah, bangunan/perehaban itu harus bagus , jangan asal-asalan. Karena sekolahan ini milik kita semua! jangan sampai baru beberapa bulan atau tahun sudah rusak lagi,” jelasnya.

Untuk diketahui, pekerjaan rehab gedung di SMPN 2 Sragi ini dilaksanakan oleh CV.SANDYTHA JAYA PERDANA, dengan anggaran Rp.666.887.981.00 (Enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).

Reporter : Nes/Tim

LAINNYA