LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Seorang warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur tidak berkutik saat digelandang ke kantor polisi, karena diduga menjual Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto Husin, pada Minggu (21/7), menjelaskan inisial tersangka adalah NW (33) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
NW, kata Kapolres ditangkap berawal saat Pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat, tentang dugaan keterlibatan tersangka, dalam aktifitas peredaran narkoba.
Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan proses penyelidikan dan pemantauan, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka saat akan bertransaksi narkotika.
Saat ditangkap, Petugas Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 8 paket narkotika diduga jenis Sabu, Alat Hisap (Bong), dan 1 unit Sepeda Motor, dari tersangka.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya, telah dibawa ke kantor polisi,” pungkas Kapolres
Pewarta: Mad/Hum