Miliki 4 Pucuk Senpi, 5 Magazen dan 327 Butir Peluru Tajam, Oknum ASN di Tangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jul 2024 08:19 0 218 Redaksi

PALEMBANG, L86News.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang berinisial MG (44) terpaksa berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi karena memiliki, menguasai dan menyimpan sejumlah senjata api (Senpi) ilegal berikut ratusan amunisi berbagai kaliber dan magazen.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK di dampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menjelaskan tindak pidana penyalahgunaan senjata api itu terungkap berkat laporan masyarakat.

“Berdasar adanya informasi masyarakat, Tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dilokasi rumah kediaman tersangka,” kata Kombes Pol M Anwar saat gelar konferensi pers Mapolda Sumsel, Senin sore, (15/7/2024).

Tim yang dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras, AKP Ardan Richard Lebo, sambung M. Anwar, mendatangi rumah MG di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 2 senjata api laras panjang dan 2 laras pendek jenis Glock kaliber 32 dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut 5 buah magazen,” jelasnya.

Menurutnya, senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumah tersangka. Selain itu, Tim juga mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut M. Anwar, tersangka MG mengaku jika sejumlah senjata api tersebut miliknya dan tanpa memiliki izin. Ia juga mengaku jika barang itu didapat dengan cara membeli dari seorang berinsial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.

“Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas di salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi namun dilakukan secara ilegal,” pungkasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengingatkan masyarakat agar menyerahkan secara suka rela karena senjata api merupakan barang berbahaya jika berada pada orang yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya.

“Melalui rekan media, kami menghimbau masyarakat yang memiliki, menguasai senjata api ilegal agar mau menyerahkan secara sukarela ke polisi atau melapor jika mengetahui informasi adanya dugaan kepemilikan senjata ilegal,” pungkasnya.

Reporter : Fah/Frn

LAINNYA