BANYUMAS, L86News.com – Empat orang pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Keempat pelaku pengroyokan yakni HBP (20), DSD (21), MHD (17), TGR (16) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas.
Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, menjelaskan penangkapan pelaku berdasar Laporan Polisi nomor : LP/B/58/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 11 Juli 2024.
“Pada hari Kamis (11/7/24), kami menerima laporan terkait pengeroyokan terhadap RDN (16) warga Desa Adikarto, Kecamatan Adimulyo, Kebumen pada Jum’at (26/1/2024) di pinggir jalan raya ikut Desa Kebokuro, Kecamatan Sumpiuh,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/24).
Dijelaskan, kejadian berawal pada Jumat 26 Januari 2024, sekira pukul 00.30 Wib saat korban menggunakan sepeda motor rombongan bersama teman-temannya melakukan perjalanan pulang setelah menghadiri acara anniversary SMK Tamtama Kroya, Cilacap.
Dalam perjalanan pulang dan melintas di jalur lingkar Sumpiuh dihadang oleh sekelompok orang membawa berbagai senjata tajam berbagai macam jenis sehingga korban, saksi dan rombongan balik ke arah untuk menyelamatkan diri.
Namun saat itu kelompok yang melakukan pengadangan langsung mengejar korban dan rombongan dengan motor kemudian dari sebelah kanan memepet kendaraan korban. Selanjutnya kelompok tersebut menyabetkan senjata berupa gir diikat tali hingga mengenai kepala korban.
Korban saat itu memakai helm namun hilang keseimbangan dan sepeda motor tersebut roboh ke sisi kiri dengan posisi tubuh miring dan langsung dikeroyok oleh beberapa orang. Sedangkan teman korban lainya berhasil kabur.
“Jadi modusnya para pelaku melakukan tindak kekerasan atau pengeroyokan terhadap korban dengan cara ada yang memukul, menendang dan menginjak sehingga tubuh korban mengalami patah tulang paha kaki kanan”, ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyebut, usai menerima laporan dari pihak korban pada Kamis (11/7/24), pihaknya melakukan penyelidi kan dan berhasil mengungkap para pelaku pada Senin (15/7) sekira pukul 17.00 Wib.
“Para pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, satu buah helm warna hitam, satu unit SPM Honda Vario warna hitam dan satu buah Gir sepeda motor yang diikat dengan sabuk warna coklat”, ungkapnya.
Atas perbuatanya, para pelaku diancam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP.
Reporter : Shol/Hum