Beraksi di 19 TKP, Spesialis Maling di Area Villa di Tangkap

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jul 2024 16:52 0 199 Redaksi

KUTA SELATAN, L86News.com – Jajaran Polres Denpasar, Polda Bali berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di 19 TKP villa di wilayah Kuta Selatan, Provinsi Bali.

Demikian di sampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.Ik.,M.M saat gelar konferensi pers di Mapolres setempat. Menurutnya pelaku merupakan seorang residivis berinisial P (54) asal Banyuwangi, Jawa Timur.

“Tersangka melakukan aksi pencurian di 19 vila di wilayah Kuta Selatan sejak Agustus 2022 hingga Mei 2024,” ungkap Kapolres di kutip Rabu (10/7/2024).

Modus operandinya, lanjut Kapolres, pelaku membuka jendela dan pintu rumah korban menggunakan alat. Kemudian mengambil barang-barang berharga seperti Hp, laptop, tas, dan perhiasan.

“Aksi terakhir P dilakukan pada tanggal 24 Mei 2024 di Villa Rumah Pertama, Ungasan. Korban, Arden Darmawan Jaya Putra, kehilangan beberapa barang berharga senilai Rp 30 juta,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, berdasar laporan polisi dan hasil penyelidikan tim Opsnal Polsek Kuta Selatan di back up Opsnal Restq Dps, petugas berhasil meringkus pelaku di rumahnya di Banyuwangi pada Selasa (25/6).

Saat diinterogasi, P mengaku telah melaku kan pencurian di 19 vila di wilayah Kuta Selatan. Ia mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.

“P bukan pendatang baru didunia kriminal. Ia pernah dihukum di Polres Badung. Ia juga memiliki riwayat kriminalitas di Banyuwangi pada tahun 1990-an. Ia merampok bank dan membacok petugas security hingga tewas,” ungkapnya.

“Saat ini, P dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya

Reporter : Fitri/Hum

LAINNYA