Habis Sudah Cerita si Unyil, Buronan Kejati ini Diringkus di Bandara Komodo Labuan Bajo

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jul 2024 15:59 0 267 Redaksi

LABUHAN BAJO, L86News.com – Afrizal atau Unyil, salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab Manggarai Barat yang sempat kabur selama 3 tahun, akhirnya di tangkap Tim Intelijen Kejari Manggarai Barat (Mabar) NTT di Bandara Komodo pada, Selasa pagi (09/07/2024).

Demikian di sampaikan Kasi Intel Kejari Manggarai Barat, N.A.A, Pradewa Artha, SH saat siaran pers di Aula Kejaksaan Manggarai Barat, Selasa pagi (9/7/2024). Menurutnya, Afrizal atau si Unyil di tangkap sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Labuhan Bajo

“Bedasar informasi, Arizal berada di Labuan bajo kemarin tanggal 08/07/24 jam 12.00 siang dengan rute perjalanan Jakarta menuju Labuan Bajo. Si Unyil tiba di Labuan Bajo dan sempat makan di rumah makan pangkalan, usai makan dia di jemput oleh mobil Hailux berwarna hitam,” kata Pradewa menjelaskan.

Si Unyil, lanjutnya ditangkap di Bandara Komodo saat dirinya hendak kabur ke Denpasar Bali menggunakan maskapai Batik Air. Ia diatangkap terkait kasus tanah Pemda di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.

“DPO ini di tangkap di Bandara Komodo saat hendak berangkat lagi ke Bali dengan tiket bisnis. Jadi saat itu posisi tersangka sedang menunggu untuk boarding menuju ke Denpasar Bali,” ungkapnya.

Dijelaskan, keberhasilan penangkapan tersangka DPO tersebut merupakan kerjasama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar, TNI dan Polres Manggarai Barat serta Kantor Unit Penyelenggara Bandara Udara Komodo Labuan Bajo.

“Tadi pagi, kami juga di dikonfirmasi oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandara Udara Komodo. Jadi kami langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap si Unyil dan sekitar jam 2 nanti, tersangka akan kita serahkan ke Lapas Ruteng,” kata Pradewa

Terkait dugaaan kedatangan si Unyil di Labuan Bajo untuk melanjutkan proses transaksi. Pradewa belum bisa memberi keterangan. “Kita enggak tahu, intinya bahwa si Unyil datang kemarin dan tiba kemarin, jam 12.00 siang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Afrizal alias Unyil adalah salah satu dari 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah milik Pemkab Mabar di Labuan Bajo. Tidak lama setelah penetapan status tersangka, 13 orang di antaranya langsung dilakukan penahanan.

Majelis hakim Tipikor Kupang juga menghukum terdakwa Afrizal alias Unyil dengan hukuman selama enam tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare.

Terdakwa Afrizal alias Unyil juga dihukum majelis hakim dengan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsidair tiga bulan kurungan serta dibebankan untuk mengganti kerugian negara Rp. 370 juta.

Reporter : Lex86

LAINNYA