MOJOKERTO, L86News.com – Mencegah terjadinya penyebaran Miras (Minuman Keras), Polres Mojokerto Kota gagalkan pengiriman 925 Botol Miras Ilegal dari Bali ke Kota Mojokerto, Minggu, (07/07/2024 )
Diketahui bahwa pengiriman 925 botol miras ilegal tersebut hendak dikirim ke Mojokerto, Kediri dan Tulungagung.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera, SH mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi warga terkait akan ada pengiriman miras ilegal dari Bali.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya di pimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Mojokerto Kota, Iswahyuda, menerjunkan tim untuk memastikan kebenarannya.
Mereka menyergap truk bernopol AG-9345-DA di SPBU Pertamina 54.613.01 di Jalan Raya Bypass Kota Mojokerto, Siang Hari.
“Kita menemukan sekelompok orang yang sedang transaksi miras ilegal dan langsung mengaman kan sopir truk inisial RA (35) warga Kecamatan Kepung Kab. Kediri,” kata Kasat.
Disitu petugas mendapati ratusan botol miras di kemas di dalam dus saat di geledah. “Saya suruh duduk, terus saya geledah. Saya buka ternyata miras jenis arak bali. Totalnya 925 botol kemasan 600 ml,” ujar AKP Anang.
Berdasarkan pengakuan RA, 19 dus berisi miras itu diangkut dari Jalan Cargo Permai Denpasar. “ia berdalih tidak mengetahui jika dus titipan seseorang tersebut berisi miras.” ungkap Kasat
Setelah dipastikan kebenarannya, Kanit Turjawali bersama tim segera mengaman kan tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Fitri/Frn