LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Kepolisian berhasil menggagal kan dugaan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Lampung Timur
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan menjelaskan tersangka yang terlibat kasus narkoba tersebut adalah JL (48) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Tersangka kasus narkoba ini, diringkus pihak kepolisian, pada Senin (8/7/24) di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur,” kata Kapolres, Selasa (9/7/24),
Dari tersangka, Petugas mengaman kan 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal- Kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk buka tanaman Jenis Sabu Bruto 0.32 Gram.
“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres
Pewarta: Ahmad/Hum