Terlibat Narkoba, 2 Wanita Asal Sulsel di Amankan Polres Mabar

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Jul 2024 12:17 0 746 Redaksi

LABUHAN BAJO, L86News.com – Dua wanita asal Sulawesi Selatan (Sulsel) di ringkus polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di sebuah warung bakso di Labuhan Bajo.

Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Satresnakoba, Iptu Matheos A. D. Siok menjelaskan kedua wanita itu adalah RMH (26) dan IMI (22) warga Provinsi Sulawesi Selatan yang sementara ini berdomisili di Labuan Bajo.

“Terduga pelaku, kami amankan di warung bakso Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Senin lalu sekitar pukul 15.00 Wita,” kata Kasat, Jumat pagi (05/07/2024).

“Keduanya diamankan karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” tambahnya.

Dijelaskan, pengungkapan kasus berdasar informasi masyarakat dan ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidi kan hingga kurang lebih lima bulan sebelum akhirnya keduanya berhasil diamankan.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada barang bawaan terduga pelaku, polisi menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bungkus rokok dan 2 unit handphone berbagai merk,” jelas Inspektur Polisi itu.

Lebih lanjut dikatakan, terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku RMH (26) bahwa barang haram tersebut sudah digunakan selama satu tahun, sedangkan IMI (22) baru dua kali,” ungkapnya.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua wanita tersebut. Dari hasil tes, semua dinyatakan positif mengguna kan narkotika jenis sabu-sabu yang mengandung zat methamfetamin.

“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tutur Pak Teos sapaan akrabnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mantan Kapolsek Komodo itu juga mengimbau kepada masyarakat agar terus waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkasnya.

Reporter : Lex86

LAINNYA