Orgen Tunggal di Bubarkan Polisi, Puluhan Pemuda Ganti Bubarkan Tempat Karaoke

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Jun 2024 18:16 0 700 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Dampak dari pembubaran hiburan orgen tunggal di hajatan warga, puluhan pemuda menggeruduk tempat hiburan malam dan protes ke pihak Kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Mataram Baru, Kecamatan Matarambaru, Kabupate Lampung Timur, Senin malam (25/6/24)

Berdasar informasi, peristiwa berawal saat pihak Polsek Mataram Baru membubarkan hiburan orgen tunggal di salah satu rumah warga Dusun I, Desa Matarambaru sekira pukul 21.00 Wib

Warga pun tidak mempermasalahkan pembubaran tersebut karena mereka tahu bahwa hiburan malam di wilayah Lampung Timur memang hanya dibatasi sampai pukul 16.00 Wib.

Namun, mereka minta tidak tebang pilih jika memang ingin menertibkan hiburan malam. Jadi mereka protes dengan cara membubarkan tempat karaoke di wilayah desa setempat yang buka hingga pukul 21.00 Wib.

“Ok kami hargai apa yang ditegaskan oleh polisi tapi pihak kepolisian juga harus bisa melakukan dengan tidak tebang pilih. Arti nya jika ada penertiban harus semua di tertibkan, jangan hanya Kecamatan Matarambaru,” kata Feri Perdana salah satu tokoh pemuda desa setempat.

Feri mengakui jika setelah pembubaran orgen tunggal di acara resepsi pernikahan warga membuat puluhan pemuda sedikit emosi dan mendatangi Mapolsek dan beberapa tempat hiburan malam di wilayah Matarambaru.

“Di depan kantor Mapolsek Matarambaru masyarakat minta agar polisi adil dalam menindaklanjuti suatu peraturan seperti hiburan malam. Tujuannya agar ke depan tidak terjadi cemburu sosial hingga menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada polisi,” kata Feri

Menurutnya, beberapa tempat hiburan karaoke dan penjual minuman keras yang sempat di datangi puluhan pemuda sempat panik dan pengunjung yang sedang ber karaoke membubarkan diri meninggalkan lokasi.

“Saya hanya mengingatkan para pemuda agar tidak berbuat anarkis. Kita hanya membubarkan tempat karaoke saja agar tidak ada hiburan malam, jangan sampai ada yang buka tempat karaoke di wilayah Matarambaru khususnya waktu malam hari,” kata Feri Perdana.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muhktar menjelaskan tindakan pihak kepolisian membubarkan hiburan orgen tunggal di atas pukul 21.00 Wib sudah sesuai aturan.

“Tujuan pembubaran tak lain demi mengantisipasi lebih dini terkait hal hal yang tidak di inginkan seperti perkelahian dan keributan yang berujung menganggu ketertiban umum,” jelasnya.

“Aturannya pun sudah jelas didasari dengan nota kesepahaman yang dibuat tahun 2017, kami hanya menjalankan tugas yang memiliki dasar dan sesuai dengan SOP,” pungkas Kapolres.

Pewarta: Ahmad

LAINNYA