CIAMIS, L86News.com – Polres Ciamis gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan dan Kekerasan Terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis. Rabu, (19/06/2024)
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan berdasarkan laporan AI Siti Khodijah, Polisi telah mengantongi identitas pelaku pencabulan dan kekerasan anak di bawah umur yakni berinisial EN (29) warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
“Adapun tempat kejadia perkaranya di kamar mandi kontrakan pelaku di Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis pada Kamis 10 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB dengan barangbukti pakaian korban”, jelasnya.
Pelaku, menurutnya akan di terjerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar”, pungkasnya.
Reporter : Dani/Hum