SERANG, L86News.com – Sikapi kelangkaan LPG 3 KG subsidi di tingkat pengecer, Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kecurangan atau penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi.
Demikian di sampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto di dampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin saat gelar konferensi pers di Mapolda setempat, Kamis (20/6/2024).
“Salah satu kecurangan yang berhasil di ungkap oleh Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten yaitu kegiatan pemindahan isi tabung LPG 3 Kg subsidi ke tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg non subsidi,” ungkapnya.
Dijelaskan, kasus penyuntikan yang melibatkan 2 tersangka A’s (34) dan AI (38) tersebut terjadi di Link. Kampung Tunjung Putih, Desa Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib.
“Menurut pelaku pemindahan penyuntikan isi tabung gas itu dilakukan dengan cara membariskan tabung LPG 12 dan 50 Kg non subsidi lalu dihubungkan ke tabung LPG 3 Kg subsidi dengan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.
Dengan cara tersebut, lanjutnya, isi LPG 3 Kg mengalir ke tabung 12 dan 50 Kg non subsidi. Kemudian di bagian atas tabung diberi es batu agar suhu menjadi dingin. Untuk tabung 12 Kg, menurutnya membutuhkan 4 tabung LPG 3 Kg dan 17 tabung LPG 3 Kg untuk isi tabung 50 Kg.
“Pelaku membeli tabung LPG 3 Kg di pangkalan wilayah Kramatwatu, Serang Rp. 22.000 pertabung. Kemudian pelaku menjual tabung LPG 12 Kg hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon Rp 200.000 per tabung dan Rp 750.000 per tabung untuk LPG 50 Kg,” ujarnya.
Didik mengatakan, dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 Kg sebanyak 400 tabung dan mendapat keuntungan Rp. 13 juta perhari. Sehingga kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 3 Miliar selama 8 bulan beroperasi.
Dalam kasus tersebut, petugas juga berhasil mengankan barang bukti berupa 31 Tabung Gas ukuran 50 Kg isi, 32 Tabung Gas ukuran 50 Kg kosong, 12 Tabung Gas ukuran 5,5 Kg Isi, 11 Tabung Gas ukuran 5,5 Kg kosong, 5 Tabung Gas ukuran 12 Kg Isi, 146 Tabung Gas ukuran 12 Kgkosong, 133 Tabung Gas ukuran 3 Kg IsiIsi dan 200 Tabung Gas ukuran 3 Kg kosong.
Kemudian 1 Unit Mobil Suzuki Cary Nopol A-8143-RA berikut muatan 25 Tabung Gas ukuran 50 dan 12 Kg Kosong, 1 unit mobil Suzuki Cary Nopol A 8384 AF berikut muatan 200 Tabung Gas ukuran 3 Kg Isi, 1 buah Timbangan Digital, 10 Tombak besi, 11 Selang Regulator yang sudah di Modifikasi, 6 ikat Tutup segel tabung Gas ukuran 50 Kg, 2 Plastik kecil berisi Tutup segel tabung Gas ukuran12 Kg warna Putih dan Kuning, 2 buah Kunci Pas, 1 buah Gergaji, 2 buah Obeng.
Para pelaku akan di kenai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 60 miliar.
Terakhir Didik menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk terus membuat situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif sekaligus mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran.
“Segala sesuatu yang berbau ilegal yang merugikan masyarakat yang nyata-nyata dilakukan oleh mereka-mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi ini kita akan tindak tegas,” pungkas Didik
Reporter : Fah/Hum