DENPASAR, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba atau Sat Resnarkoba Polresta Denpasar selama pelaksanaan Oparasi Antik Agung 2024 berhasil mengamankan puluhan tersangka penyalah gunaan narkoba. Operasi ini berlangsung dari 31 Mei hingga 15 Juni 2024.
Kasat Narkoba Kompol Yogie Pramagita menjelaskan, tersangka yang berhasil di amankan selama operasi sebanyak 32 orang terdiri dari 30 laki-laki dan 2 perempuan dengan jumlah 28 kasus.
“Dari 32 tersangka tersebut ada 7 orang merupakan Residivis tindak pidana Narkoba,” kata Kompol Yogie didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi, Kamis Pagi (20/6/2024)
Dijelaskan, selama Operasi Antik Agung 2024, pihaknya telah mengamankan barang bukti narkoba berupa Ganja 2000, 54 gram (2 kg), Sabu 376,28 gram, Extacy 809 Butir dan Tembakau Sintetis 96,74 gram. Sementara ke 12 tersangka itu merupakan target operasi (TO) dan 20 orang Non TO
Adapun residivis yang diamankan yiatu DW (Kss Narkotika thn 2010), YR (Kss Narkotika thn 2010), LTWW (Kss Narkotika thn 2010), HA (Kss Narkotika thn 2010), IKD (Kss Narkotika thn 2014), AA (Kss Narkotika thn 2017), NQ (Kss Narkotika thn 2020).
“Dari semua tersangka yang berhasil di amankan merupakan pengedar,” tambah Kasat Narkoba.
Sementara, pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 111 ayat (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar ditambah 1/3 (sepertiga).
“Dan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar,” pungkasnya
Reporter : Fitri/Frn