x

Terlibat Curanmor, Warga Tasikmalaya di Amnakan Polisi Berikut 10 Motor

waktu baca 1 menit
Rabu, 19 Jun 2024 18:52 151 Redaksi

CIAMIS, L86News.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Panumbangan. Pelaku berinisial RR (23) warga Kecamatan Pagerangeung Kabupaten Tasikmalaya.

“RR kita tetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dimana tersangka melancarkan aksi di wilayah Panumbangan, Kabupaten Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di dampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasi Humas AKP Magdalena NEB, Rabu (19/6/2024).

Dijelaskan, tersangka RR melakukan aksi nya dengan memanfaatkan kelalaian korban. Dimana tersangka memetik kendaraan bermotor yang sedang terparkir di halaman Masjid dan Balai Dusun di wilayah Kecamatan Panumbangan.

“Tersangka melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di Halaman Masjid dan Balai Dusun. Tersangka memetiknya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T,” kata Akmal.

“Dari tangan tersangka RR, kami juga berhasil mengamankan 10 kendaraan bermotor roda dua beserta alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya berupa 1 buah gagang kunci leter Y dan 1 buah mata kunci astag.” imbuhnya.

Atas perbuatan itu, kata AKBP Akmal, tersangka RR melanggar Pasal 363 KUHPidana. “Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya maksimal 7 tahun,” kata Akmal.

Reporter : Dani/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x