Gasak 2 Unit HP dan Sepeda Motor, Warga Way Jepara di Tangkap

waktu baca 1 menit
Jumat, 14 Jun 2024 20:38 0 226 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Peristiwa Pencurian dengan Kekerasan (Curas), yang terjadi dikawasan Danau Way Jepara, Lampung Timur, berhasil di ungkap petugas Kepolisian. Satu tersangka berhasil di tangkap

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Jumat (14/6), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah KS (27) warga Kecamatan Way Jepara.

Tersangka bersama rekan-rekannya, pada Bulan Januari lalu, diduga nekat menggasak 2 unit Telepon Genggam, dan Sepeda Motor merk Honda Beat, milik korban NA (27) warga Kecamatan Melinting.

Peristiwa kejahatan diduga berawal saat korban dan pacarnya, yang sedang berada dikawasan Danau Way Jepara, didatangi oleh tersangka dan rekan-rekannya, kemudian langsung mengancam menggunakan senjata tajam, dan menggasak Sepeda Motor serta 2 unit Telepon Genggam.

Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai 12 juta rupiah lebih, dan telah melaporkannya kejadian yang dialaminya, kepada Pihak Kepolisian.

Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi salah seorang tersangka, yang ternyata sedang menjalani proses hukum, akibat terlibat tindak pidana yang berbeda.

Untuk mendukung proses hukum terhadap tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan dokumen kendaraan bermotor, sebagai barang bukti.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Kapolres

Pewarta: Ahmad/Hum

LAINNYA