x

Agus Sutanto Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 di Candipuro

waktu baca 1 menit
Senin, 10 Jun 2024 18:29 0 51 Tim Redaksi 1

LAMPUNG SELATAN, L86news.com — Sosialisasi peraturan daerah merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dewan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Setiap produk hukum daerah (Perda) yang dihasilkan oleh DPRD dan pemerintah daerah harus diketahui oleh masyarakat.

Demikian penjelasan Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan Agus Sutanto saat sosialisasikan perda nomor 3 tahun 2020 di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro, sabtu 8 juni 2024.

Acara ini dihadiri aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat setempat.

Kata agus, tujuan utama digelarnya penyebarluasan perda ini untuk mewujudkan payung hukum bagi masyarakat Lampung Selatan.

“Dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan,”ungkap Agus memungkasi.

Reporter : Nes/ID


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca