BALIKPAPAN, L86News.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap 10,4 Kg sabu-sabu di Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Barang bukti tersebut diamankan dari ketiga tersangka AR (44), R (39) dan A (31) warga Tarakan, kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si. saat Konferensi Pers, Jumat (7/6/2024).
Dijelaskan, barang bukti itu dibawa dari Kalimantan Utara dengan rute Bulungan – Berau – Wahau – Sangata – Bontang – Samarinda hingga Anggana Kabupaten Kukar (Kaltim) menggunakan R2.
Tersangka diberi upah ongkos jalan Rp 2 juta dan sesampainya barang tersebut di Kukar, tersangka diberikan upah Rp 100 juta dari pengendali di Bulungan.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” jelasnya
Kombes Pi Artanto mengatakan, tindakan tegas dan cepat oleh pihak kepolisian telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang sangat merugikan masyarakat.
“Dengan keberhasilan ini, diharapkan sinergi antara pihak kepolisian dan stakeholder lainnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalsel dapat semakin kuat,” ujarnya.
Ia juga berharap langkah-langkah preventif dan represif yang dilakukan secara bersama-sama akan mampu menciptakan lingkungan aman dan bersih dari ancaman narkoba bagi generasi penerus bangsa.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dan berperan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Reporter : Ris/Frn