BEKASI, L86News.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO Terpidana asal Kejaksaan Negeri Rembang. Tersangka di tangkap di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rembang pada Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 23.05 WIB
Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rembang, berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pengamanan Terpidana.
Identitas Terpidana yang di amankan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Mokhammad Zahli (54) warga Desa Pandean, RT.02/RW.01, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.
“Berdasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 jo. Nomor: 378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009 jo. Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008, Mokhammad Zahli lakukan korupsi uang kas Sekda Rembang Tahun Anggaran 2005,” kata Ketut
Atas perbuatan terpidana Mokhammad Zahli mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp823.486.620 dan Terpidana Mokhammad Zahli dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta susbsidair selama 3 bulan kurungan.
“Berdasarkan pemantauan pada Rabu 5 Juni 2024, Terpidana Mokhammad Zahli sekitar pukul 18.00 WIB berada di wilayah Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi. Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” terangnya
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif hingga proses pengamanan nya berjalan lancar. Selanjutnya, dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Rembang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna di lakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerah kan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Reporter : Mon