LAMANDAU, L86News.com – Keberhasilan Kepolisian Resort (Polres) Lamandau, Polda Kalteng dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya patut diapresiasi.
Pasalnya, Polres yang dipimpin AKBP Bronto Budiyono, S.I.K tersebut selama 5 tahun terakhir berhasil mengungkap kasus narkoba terbesar dengan mengamankan 33,8 Kg atau 33,838,88 gram Narkotika dari 5 orang tersangka.
Demikian disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dan sejumlah pejabat utama Polda serta Forkopimda Lamandau saat konferensi pers di halaman Mapolres Lamandau, Rabu (22/5/2024).
“Alhamdulillah dari tiga kasus atau laporan Polisi yang masuk ke Polres Lamandau terkait tindak pidana narkotika, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas,” ungkap Irjen Djoko.
Lebih lanjut, Kapolda juga menerangkan bahwa kelima pelaku yang berhasil diaman kan tersebut, diantaranya HM dan YL dengan barang bukti 33 paket platik bungkus berisi sabu dengan total berat sebanyak 33,6 Kilogram.
Selanjutnya, IB dan AR dengan barang bukti yang diamankan sebanyak dua paket klip berisi sabu dengan berat 182,5 gram. Sedangkan satu pelaku berinisial ML di mankan dengan barang bukti empat buah paket sabu seberat 13,4 gram.
“Untuk barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel,” terang Djoko.
Ia menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalah gunaan peredaran gelap narkoba dengan manggandeng berbagai pihak demi mewujud kan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).
Sementara, Dirresnarkoba didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, menambahkan dalam kesempatan itu, juga di rilis hasil pengungkapan kasus TPPU dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba tersebut.
“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan, tiga unit R4 merk Toyota, satu unit R2 merk Honda, enam gawai dan uang tunai Rp.2 juta 200 ribu serta ATM dan narkoba jenis sabu seberat 33,8 KG,” urainya.
Pada kasus tersebut, Lanjut Erlan para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman nya minimal 5 tahun penjara dan denda Rp.1 Milyar atau maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp.10 Milyar,” tandasnya.
Sebagai informasi, kegiatan konfrensi pers diakhiri dengan pemusnahan 33,8 KG narkoba oleh Kapolda Kalteng bersama para pejabat yang hadir dalam acara tersebut.
Reporter : Ris/Frn