TULUNGAGUNG, L86News.com – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus perjudian dengan menangkap 10 tersangka. Demikian Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers di Mapolres.
“Hari ini kami menggelar pres rilis terkait hasil ungkapan terhadap tindak pidana perjudian di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung,” ujarnya di dampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kanit Pidsus di kutip Rabu (22/5)
Dijelaskan, dalam ungkap tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 9 peristiwa tindak pidana perjudian diwilayah Polres Tulungagung dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.
“Dari 10 tersangka sudah ada yang kami tahap duakan, dari tindak pidana ini, terdiri dari perjudian Togel, sabung ayan dan Online,” jelas Kapolres.
Tindak pidana perjudian tersebut, menurutnya menjadi salah satu penyakit masyarakat yang menarik atensi pihak Kepolisian untuk dilakukan penertiban.
“Kepolisian tidak bisa melakukan sendiri, kami tetap membutuhkan informasi dari masyarakat karena peristiwa ini bisa terjadi lantaran ada niat dan bisa dilakukan dengan berbagai cara,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, dari kasus Judi togel, pihaknya melalui Polsek jajaran berhasil mengaman kan 7 pelaku. Dari sabung ayam 2 pelaku dan judi online 1 orang.
“Judi online modusnya selebgram Tulungagung mempromosikan melalui akun media sosial. Selama mengiklankan, pelaku telah menerima keuntungan Rp 25 juta dari 4 link slot meliputi Indobet, Slotvip, Eslot dan Fortuna,” ungkapnya.
Pelaku judi gogel, kata Kapolres, masing masing berinisial SG (62) , BS (50), AAI (39), ES (54), VD (37), MK (65) dan RK (69). Sedangkan judi sabung ayam MS (50) dan SG (49). Judi online JPS dan PR (28)
Pelaku judi togel dan sabung ayam, lanjut Kapokres, akan di kenai Pasal 303 KUHP ancaman pidana 10 tahun penjara. Judi online dikenai Pasal 45 Ayat (3) JO Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1), pidana 10 tahun penjara.
“Kasus perjudian ini jadi antensi Polres Tulungagung dengan harapan masyarakat tidak lagi tergiur dengan perjudian, karena akan berdampak kerugian baik secara ekonomi maupun sosial,” pungkasnya.
Reporter : Fitri/Frn