3 Sindikat Ilegal Logging di Ngawi di Tangkap, 5 Lainnya DPO

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Mei 2024 15:41 0 62 Redaksi

NGAWI, L86News.com – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan hutan jati RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 .

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka illegal logging, berikut 22 batang kayu jati sebagai barang bukti

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono dalam konferensi pers di depan kantor media center Humas Polres Ngawi mengatakan, awal di tangkapnya 3 tersangka karena ada laporan dari pihak Perhutani Ngawi.

“Setelah kita menerima laporan dari Kantor Perhutani Ngawi, kami bersama Perhutani langsung menyisir wilayah hutan tersebut dan menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran,” tutur Kapolres Ngawi, Kamis (16/5/2024)

Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan, kasus berhasil di ungkap dengan mengamankan 3 orang tersangka. Sementara 5 orang lainnya masih buron.

“Kami lakukan penangkapan setelah bukti di lapangan cukup, 3 orang sudah diamankan, sedang untuk 5 orang yang identitasnya sudah diketahui saat ini DPO, ” tambahnya.

Adapun 3 tersangka yang berhasil diamankan polisi yakni inisial L bin I seorang residivis (39), AS bin P (46), N als S bin P (43). Ketiganya merupakan warga Ngawi.

“Pelaku saat ini ditahan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Argo.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 unit sepeda Motor Yamaha Jupiter, 2 unit senso dan 22 batang kayu jati berbagai ukuran

Pelaku akan di jerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tebtang cipta kerja.

“Ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara,” tutup AKBP Argo didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, Kasat Reskrim AKP Joshua dan Kasihumas Iptu Dian.

Reporter : Fit/Frn

LAINNYA