x

Polisi Tindak Lanjuti Maraknya Penjualan Obat Ilegal, Ini Hasilnya

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Mei 2024 15:24 0 21 Tim Redaksi 1

PURBALINGGA, L86News.com – Satresnarkoba Polres Purbalingga, Polda Jateng mejelaskan informasi terkait maraknya warung penjual obat terlarang di wilayah hukum Polres Purbalingga, Selasa (14/5)

Sebelumnya, beredar infoasi salah satu warung di duga menjual obat terlarang di gerebek oleh gabungan organisasi masyarakat dan warga di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Terkait hal tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya menerangkan bahwa pihaknya sudah melaku kan penyelidikan dan hasilnya di duga memang ada aktivitas penjualan obat berbahaya.

“Yang kami temukan tim di lapangan adalah obat-obatan menyerupai tramadol dan hexymer tanpa adanya merk yang dijual,” jelasnya, didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.

Menurutnya, terkait adanya obat yang dijualbelikan tanpa merk tersebut masih dilakukan koordinasi dengan laboratorium forensik (labfor) untuk dilakukan pemeriksaan. Hal itu untuk mengetahui kandungan isi dari obat-obatan yang beredar tersebut.

“Pemeriksaan labfor dilakukan untuk mengetahui apakah obat tersebut masuk dalam kategori obat daftar G atau bukan. Sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan terkait penanganan permasalahan ini, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga belum ada tersangka yang diamankan sambil menunggu hasil pemeriksaan labfor terkait obat yang beredar tersebut.

Apabila kandungan tersebut terbukti, maka penyalahgunaan obat terlarang tersebut dapat dikenakan Pasal 435 jo 138 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setelah adanya kejelasan terkait kandungan obat tersebut kami akan meningkatkan intensitas pemantauan. Apabila ditemukan masih ada peredaran penjualan obat terlarang tersebut dan memenuhi bukti permulaan yang cukup maka akan ditingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.

Kasatresnarkoba menambahkan pihaknya perlu bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat terkait antisipasi peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kepada masyarakat kami imbau agar tidak mengkonsumsi obat sembarangan karena dapat membahayakan kesehatan.

“Kami sangat terbuka dan membutuhkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Pengaduan bisa disampaikan melalui Satresnarkoba Polres Purbalingga dengan nomor 081-215-946-58,” pungkasnya.

Reporter : Shol


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca