Grebek Rumah Pengedar, Polres Kendal Amankan 2 Paket Sabu

waktu baca 1 menit
Minggu, 12 Mei 2024 10:46 0 75 Redaksi

KENDAL, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal menangkap R (32) terduga pengedar narkoba. Pengungkapan ini dilakukan di rumah pelaku di Desa Sumur, Kecamatan Brangsong, Kendal, Sabtu (11/5/2024).

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Ngatno saat dikonfirmasi awak media.

“Awal mula penangkapan pelaku, yakni keresahan warga terhadap pelaku R (32) yang sering transaksi narkotika jenis sabu di rumah pelaku di Desa Sumur Kecamatan Brangsong,” ucap Kasat Narkoba.

Kemudian, tim melakukan penyelidikan hingga behasil mengamankan pelaku di rumahnya sekitar pukul 07.15 Wib. Saat digeledah, didapati satu bungkus Narkotika jenis sabu dan satu buah botol bong berisi air bekas sabu.

“Dari tangan pelaku kami sita barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,45 gr, satu bungkus sabu seberat 0.57 gr, satu buah perangkat alat hisap, satu buah botol bong, tiga buah pipet kaca dan satu buah Handphone merk Infinix,” jelas AKP Ngatno.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kendal. “Pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Fitri/Hum

LAINNYA