MALANG, L86News.com – Kurang dari tujuh jam setelah kejadian, Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari petugas kebersihan di Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang.
Melalui Kasat Lantas, Kompol Aristianto, Kapolresta Malang Kota menjelaskan pelaku tabrak lari berinisial ACB (22) mahasiswa, warga Griya Shanta Eksekutif, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Pelaku di amankan Unit Gakkum di salah satu penginapan di Jl Puncak Borobudur, Kota Malang,” kata Kompol Aristianto di dampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto, Jumat (10/5).
Atas perbuatannya ACB dikenakan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) UURI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Tindak Pidana Kecelakaan Lalu lintas).
“Korban tabrak lari bernama EP (57) warga Jl. M.T. Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, saat ini sudah dipulang kan setelah menjalani perawatan di RS UNISMA,” jelasnya.
Menurut Kompol Aris kecelakaan berawal saat EP berada di sebelah kiri gerobaknya. EP kena benturan keras gerobak karena ditabrak ACB yang mengendarai mobil Yaris nopol N-1871-DX dalam kondisi mabok sekira pukul 04.05 Wib Rabu (08/05).
ACB juga mengakui dirinya mengendarai mobil Yaris dalam kondisi mabuk dan kecelakaan di Jl. MT Haryono tersebut setelah ACB mengantar rekannya Pulang.
Setelah mendapatkan laporan kejadian anggota Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penelusuran dan memeriksa beberapa saksi termasuk CCTV.
“Alhamdulillah kurang dari 7 jam tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel di Jl. Puncak Borobudur No.B22, Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang,” terang Kompol Aris.
Pelaku kini ditahan bersama barang bukti SIM C, Satu lembar notice pengganti STNK sementara atas nama Tamoenah, Satu unit kendaraan Toyota Yaris N-1871-DX dan 1 FlashDisk merk Vgen berisi cuplikan video CCTV Kominfo.
Reporter : Fit/Rls