Kepergok Hendak Cabuli Anak Tetangga, Pria Ini di Ringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Mei 2024 12:31 0 69 Redaksi

SIMALUNGUN, L86News.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun, Polda Sumut meringkus RS (35) pelaku percobaan cabul terhadap bocah berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi menjelaskan, pelaku yang masih tetangga itu di tangkap karena mencoba mencabuli bocah di bawah umur di kamar korban pada Senin pukul 00.30 Wib (1/5)

“Aksi pelaku terbongkar saat ibu korban yang berada di kamar lain, terbangun mendengar teriakan anaknya. Saat melihat di kamar anaknya, pelaku berusaha melari kan diri dari,” ungkapnya, Jumat (10/5/2024).

Akibatnya, lanjut Kasat, ibu korban melapor ke Polres Simalungun dan tindak lanjuti petugas dengan melacak pelaku hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumahnya pada Selasa, 7 Mei 2024.

“Saat melapor, ibu korban bilang melihat kancing baju anaknya terbuka dan setelah mendengar pengakuan putrinya, ibu korban mengetahui ada upaya tak senonoh yang nyaris menimpa putrinya,” kata AKP Ghulam.

Ditegaskan, pihak kepolisian akan komitmen akan menangani kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku dan memastikan keadilan bagi korban yang masih berusia di bawah umur.

“Kepada para orang tua, saya pesan mari kita sama-sama jaga anggota keluarga terutama anak-anak. Pastikan lingkungan kita aman dan jika melihat hal yang mencurigakan, segera lapor ke kami,” ucap Ghulam.

Saat ini, imbuh Kasat, kasus itu tengah ditangani petugas untuk diselidiki lebih lanjut. “Pelaku juga sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya

Reporter : Sab/Frn

LAINNYA