SIDOARJO, L86News.com – Pasangan Suami Istri (Pasutri) S dan AV ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, pada 17 April 2024 saat tengah meranjau sabu di depan mini market kawasan Bangsri, Sukodono.
Dilokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,18 gram. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui pasutri itu telah mengedarkan sabu dengan sistem ranjau sebanyak delapan kali.
“Setiap transaksi mendapat uang Rp. 2,5 juta dari seorang DPO berinisial A,” Demikian disampai kan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, kepada awak media, Rabu (8/5/2024).
Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di kamar kos Pasutri tersebut, sambung Kapolres, petugas kembali menemukan 17,75 gram sabu lengkap dengan timbangan dan 10 pax klip kosong.
“Tak hanya itu, petugas juga temu kan 48,73 gram dan 69.91 gram sabu setelah digeledah lagi. Sehingga total barang bukti sabu dari Pasutri ini seberat 137,57 gram,” ungkap Kombes. Pol. Christian.
“Saat ini, kedua tersangka sudah di tahan di Mapolresta Sidoarjo dan terancam Pasal 114 ayat (2) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Fitri