x

Curi Penambat Besi Rel, Warga Pasuruan di Borgol Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Mei 2024 13:23 0 62 Redaksi Liputan 86

PASURUAN, L86News.com – Pencurian besi penambat Rel atau DE Clip Kereta Api (KA) di Area Rel KA Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, di Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap.

Polisi berhasil mengamankan seorang Pria berinisial MF(24) warga Dusun Sumber, Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kasihumas Polres, Iptu Bambang mengatakan Pencurian besi penambat Rel Kereta Api itu terjadi pada Kamis (02/05/2024), pukul 17.40 WIB.

“Terduga pelaku sudah ditangkap dan saat ini sudah diamankan di Polsek Beji untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang, Senin (6/5).

Kasihumas Polres Pasuruan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari anggota Polsuska yang sedang melakukan patroli rutin di jalur KA.

“Saat patroli petugas melihat orang yang tampak mencurigakan berada di jalur KA pada KM 43+3/4 antara Stasiun Porong – Stasiun Bangil, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji,” terang Iptu Bambang.

Selanjutnya, Polsuska Daop 8 Surabaya bersama anggota Reskrim Polsek Beji menindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku saat mencuri penambat besi Rel Kereta Api.

“Barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku yakni, 1 buah palu bodem, 46 penambat rel yang telah dilepas dan dimasuk kan ke dalam karung, tas berisi obeng, hp, dompet, dan 1 sepeda motor milik pelaku,” kata Iptu Bambang.

Atas perbuatan pelaku, pihak Daop 8 KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.370.000. “Pelaku di kenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Fitri


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x