Lagi, Polda Sumsel Ringkus Komplotan Debt Collector

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Mei 2024 09:07 0 48 Redaksi

PALEMBANG, L86News.com – Kasus penarikan paksa kendaraan yang dilakukan debt collector hingga membuat resah debitur, akhirnya benar benar menjadi atensi Polda Sumsel untuk melakukan penegakan hukum.

Hal itu dibuktikan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dengan menangkap 2 debt collector salah satu perusahaan pembiayaan di kota Palembang karena menarik paksa kendaraan debitur bernama Abdullah Sani.

Kedua debt collector adalah HDM dan AN. Keduanya telah melaku kan penarikan secara paksa mobil Avanza BG 1645 AG milik Abdullah Sani saat dipinjam pamannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid PID Bid Humas AKBP Suparlan mengatakan ke 2 pelaku menarik paksa mobil korban pada 27 November 2023 lalu.

“Saat itu, mobil korban dipinjam pamannya dalam perjalanan di cegat tiga mobil debt collector. Mulanya paman korban belum tahu yang mencegatnya adalah debt collector,” ungkap Anwar, Kamis (2/5/2024).

Rombongan debt collector yang mengaku dari PT MUF itu beraksi dengan cara 3 orang dari mereka masuk ke dalam mobil korban, lalu menggiringnya ke kantor MUF karena menyebut bahwa mobil itu sedang bermasalah.

“Saat itu, paman korban sempat menghubungi Abdullah Sani untuk datang ke kantor PT MUF. Setelah korban datang, keduanya baru mengetahui kalau yang menarik paksa mobilnya adalah rombongan adalah debt collector,” ujarnya

Dijelaskan, dalam kantor tersebut, korban dipaksa oleh pelaku HDM untuk melunasi semua angsuran bulanan senilai Rp 32 juta berikut biaya penarikan dengan total Rp 45 juta. Namun, hanya di bayar Rp 2 juta.

Sebelumnya, korban sudah menghubungi pihak leasing PT MUF dan berjanji akan melunasi semua angsuran pada Januari 2025. Namun, pelaku memaksa korban melunasi sisa angsuran 5 bulan berikut biaya penarikan

Karena korban tidak sanggup membayar, pelaku HDM keluar ruangan berpura-pura menelepon atasannya. Namun sampai 30 menit kemudian, korban didatangi security yang memberi tahu kalau mobilnya sudah ditarik.

“Mobil korban diangkut pakai truk derek oleh para debt collector. Sebelumnya juga mereka sudah merusak kontak kunci mobil korban,” jelasnya.

Menurut Anwar, saat diperiksa petugas, diketahui bahwa pelaku HDM telah memalsukan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia miliknya untuk mendapatkan surat tugas dari perusahaan kolektor.

“Pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi dan juga memalsukan tandatangan korban di surat berita acara agar seolah-olah korban sukarela memberikan mobil tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengerusakan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. “Kami juga masih mengejar 9 pelaku lainnya,” pungkas Anwa

Reporter : Fah/Hum

LAINNYA