x

Musnahkan BB, Polda Kepri Sukses Ungkap 3 Kasus Narkotika dan Ringkus 15 Tersangka

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Apr 2024 19:31 0 32 Redaksi Liputan 86

BATAM, L86News.com – Sebagai upaya menekan angka kasus narkotika dan mendukung program P4GN, Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 3 kasus Tindak Pidana Narkoba selama periode Januari – April 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika serta pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di Lobby Polda Kepri, Senin (29/4/24).

“Dengan total 15 tersangka berhasil ditangkap. Ungkap kasus ini merupakan hasil joint investigation kepolisian dengan Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam,” ucap Kapolda.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yang berupa 29.75 Kg sabu kristal padat, 13.20 liter sabu cair dan 100 butir Ektstasi.

“Pengungkapan kasus ini, pemerintah telah berhasil menyelamatkan 311.350 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba” kata Kapolda.

Barang bukti yang akan dimusnah kan adalah 50.288,13 gram atau 50,578 kilo gram sabu kristal, 13.042,99 milliliter, 106 butir ektasi dan 1.801,19 gram atau 1,8 kilo gram ganja.

Tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti komitmen Polda Kepri dan upaya bersa dalam memberantas peredaran narkotika di Kepulauan Riau,” ujar Kapolda.

“kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama aktif mencegah dan memberikan informasi kepada kepolisian terkait narkotika,” pungkasnya.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan bagi warga yang ingin mengadu atau perlu bantuan kepolisian hubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

Reporter : Hend


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x