PALEMBANG, L86News.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan 1 Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka telah terbukti terlibat korupsi pada Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2019-2023.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024. Jum’at (26/04/24), Tim Penyidik telah mengumpul kan alat bukti dan barang bukti.
Sehingga berdasarkan bukti permulaan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan tersangka terhadap Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).
“MA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024,” kata Vanny Yulia Puspenkum Kejati Sumsel, Jumat (26/4/2024)
Sebelumnya MA diperiksa sebagai saksi dan terbukti terlibat dalam perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka. Selanjut nya, MA akan di tahan selama 20 hari.
Dasar Penahanan MA diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yakni adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana
“Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27 miliar,” Ungkap Vanny Yulia
Tersangka didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsider : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 orang. Modus iperandi adanya markup harga langganan internet desa,” paparnya
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus juga akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain dan akan melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkas Vanny.
Reporter : Syam