Tokoh Pers Riau Komentari Wacana Demo Wartawan

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Apr 2024 22:12 0 39 Redaksi

RIAU, L86News.com – Wacana demo sekelompok wartawan di bawah naungan Persatuan Wartawan Tapung Raya (PWTR) di SPBU Sumber Sari, Tapung Hulu, Kampar mendapat tanggapan dari Tokoh Pers Riau.

Tokoh pers sekaligus Direktur Utama Pekanbaru Jurnalis Center (PJC) Drs. Wahyudi El Panggabean, MH yang juga jurnalis senior dan instruktur jurnalistik itu meminta wartawan untuk tingkatkan naluri investigasi.

“Saya minta wartawan bisa lebih meningkatkan naluri investigasi dan membuat tim khusus untuk membuka tabir kepalsuan dibalik dugaan pelanggaran oleh pihak SPBU hingga ada tindakan tegas dari APH,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/04/2024).

Dijelaskan tugas wartawan adalah berburu informasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum sesuai pasal 2,3,6 serta pasal 4. Dan siapa yang menghalangi dapat dikenakan sangsi pidana sesuai pasal 18 ayat 1 Undang undang Pers nomor 40 Tahun 1999

“Barangsiapa yang mengganggu kerja wartawan dapat dipidana dengan pidana 2 tahun penjara serta denda 500.000.000 rupiah, meksi itu Pimpinan Redaksi sekalipun,” ucapnya.

“Jadi, kalau wartawan melakukan demo, wah entah dari mana dasar hukumnya. Kita tidak mengingin kan itu. Kalau menurut saya lebih baik meningkatkan skil jurnalisme dan investigasi guna membongkar kasus,” imbuhnya.

Ia juga meminta wartawan tidak cengeng tapi bekerja sesuai tupoksi dan regulasi. “Kerja kita berburu informasi dan memberita kan secara berimbang, bukan demo yang akan berimbas dan mencoreng nama baik profesi,” terangnya.

Seorang wartawan, menurutnya tidak tidak dibenarkan menjadi salah satu tim sukses. Apalagi berdemo dugaan pelanggaran yang bersifat umum. “Jangan sampai tukang pembuat berita malah jadi berita. akhirnya kita di di tertawakan orang,” pungkasnya

Reporter : Deni

LAINNYA