Terlibat Narkoba, Dua Warga Lampung Timur Terancam 20 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Apr 2024 17:09 0 71 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba kembali di buktikan. Teranyar, Sat Res Narkoba dan Team Tekab 308 juga berhasil menangkap 2 terduga penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki pada Rabu (23/04/24) menjelaskan, tersangka berinisial IN (26) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dan MT (32) warga Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono.

“Penangkapan berawal informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti Sat Narkoba Polres Lampung Timur hingga berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (20/04/24) sekira pukul 15.30 wib di Gunung Pelindung,” ujarnya

Dijelaskan, penangkapan MT merupakan hasil pengembangan dari tersangka IN. “IN ditangkap lebih dahulu dan saat di geledah di temukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 49.51 Gram,” jelaskan ya.

Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, MT (32) di amankan di Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono dengan barang bukti 1 botol plastik didalamnya terdapat 7 bungkus plastik klip bening.

“7 plastik klip bening itu berisi kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu. Bruto 1.35 Gram, 1 bundel plastik klip bening dan 1 buah timbangan digital,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses hujum lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya

Reporter : Mad/Hum

LAINNYA