Tanpa Izin Kepala Desa, Gudang Yakult di Way Jepara Berdiri Sejak 3 Tahun

waktu baca 1 menit
Rabu, 17 Apr 2024 20:58 0 279 Redaksi

LAMPUNG TIMUR,L86NEWS.COM – Gudang minuman fermentasi Yakult yang berlokasi di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, telah beroperasi selama tiga tahun tanpa diketahui oleh kepala desa setempat.

Koordinator dari perusahaan Yakult di wilayah Lampung Timur, Ismail, mengungkapkan bahwa selama ini mereka telah menyewa rumah warga sebagai gudang penyimpanan dan kantor untuk wilayah tersebut.

Ismail juga menyatakan bahwa mereka telah memperoleh izin lingkungan dari warga sekitar dan surat izin usaha dari pusat terkait pemasaran Yakult.

Bahkan, Ismail mengaku bahwa pihaknya telah membayar pajak sebesar 2,5 persen dari hasil penjualan kepada Pemerintah Daerah Lampung Timur.

“Tidak mungkin kami kalau tidak punya ijin, kami sudah beroperasi tiga tahun di sini kami juga dikenakan pajak sebesar 2,5 persen dari hasil penjualan”kata Ismail. Rabu (17/4/2024).

Namun, kepala desa setempat, Darusman, menyatakan kejutannya karena selama menjabat, dia tidak pernah menandatangani izin lingkungan atau mengetahui adanya gudang Yakult di desanya.

Untuk memastikan keberadaan gudang Yakult dan kelengkapan izinnya, Darusman telah memanggil koordinator gudang Yakult dan meminta dokumen-dokumen terkait.

“Tadi sudah kami panggil koordinator gudang Yakult dan saya juga sudah minta beberapa fotokopi kelengkapan ijin yang dimilikinya. Yang pasti ijin lingkungan belum ada, surat Tanda Daftar Gudang tidak ada”kata Darusman.

Pewarta: Ibrahim Sofyan

LAINNYA