DENPASAR, L86News.com – Menindak lanjuti berita kasus Istri seorang TNI di selingkuhi malah jadi tersangka yang viral di media sosial, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana menggelar Konferensi Pers, Senin (15/4/2024) di Mapolda Bali.
Kasus ini kembali mencuat setelah sang istri inisal AP, korban perselingkuhan ternyata kini malah ditahan Polresta Denpasar, dan ditetapkan menjadi tersangka atas perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada Konfrensi Pers kali ini Kabid Humas Polda Bali menyampaikan bahwa menurut laporan Polisi No LP B 25/2024/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 21 Januari 2024, ada dua kasus berbeda yakni perselingkuhan suami AP yang sudah ditangani pihak Kodam IX/Udayana karena MHA adalah seorang Prajurit TNI.
Kedua adalah kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh saudari AP bersama rekannya HSA pemilik akun @Ayoberani lapor6 dengan memposting foto-foto BA dan screenshot percakapan dengan MHA tanpa seijin pemiliknya yang seolah-olah dirinya sebagai korban tapi dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
Pada kesempatan yang sama Kapendam IX/Udayana mengucapkan terima kasih ke Polda Bali yang sudah memberikan ruang untuk mengakomodir klarifikasi pemberitaan yang viral tentang permasalahan ibu AP istri Anggota Kodam IX/Udayana atas nama Lettu Ckm MHA.
“Perlu saya tegaskan bahwa dua kasus ini berbeda bukan satu rangkaian seperti yang diviralkan di Medsos yang menimbul kan opini seolah seorang istri yang melaporkan perselingkuhan malah dijadikan tersangka,” ujar Kapendam.
Lebih lanjut Kapendam menyampaikan bahwa memang kasus yang lainnya adalah dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan saudari BA melalui kuasa hukumnya karena merasa dirugikan atas postingan saudari AP dengan rekannya sdr. HSA.
“Kewajiban satuan untuk memberikan hak-hak AP sebagai istri prajurit sudah di berikan seperti penawaran bantuan hukum dari satuan Hukum Kodam IX/Udayana dalam menghadapi proses yang bersangkutan sudah dilaksanakan, namun ditolak karena saudari AP sudah mempunyai tim kuasa hukum sendiri, kita menghargai keputusan itu bagian dari haknya,” tegas Kapendam.
Ditempat sama, Danpomdam IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi menjelas kan bahwa Perkara yang dilaporkan ibu AP (Istri dari Lettu Ckm MHA) sudah di proses oleh Pomdam IX/Udayana dan sudah dilakukan penyelidikan serta penyidikan. Bahkan berkas perkaranya pun sudah dikirimkam ke Otmil III-14 Kupang pada 22 Maret 2024 atas tuduhan kasus perselingkuhan dan Asusila oleh suaminya Lettu Ckm MHA.
“Selanjutnya ibu AP membuat laporan pengaduan terhadap suaminya lagi terkait adanya dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial BA, dari hasil penyelidikan dengan bukti-bukti berupa foto dan chat ternyata tidak memenuhi unsur pidana yang dituduh kan. Maka perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan. Namun dari pihak Pomdam IX/Udayana menyampaikan kepada ibu AP apabila dikemudian hari terdapat bukti yang menguatkan siap menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, ujarnya.
Hadir pada kegiatan tersebut Asintel Kasdam IX/Udayana, Kapolresta, Kabid Propam Polda Bali, Kakumdam IX/Udayana, Kakesdam IX/Udayana dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar serta undangan lainnya
Reporter : Fit/Pendam