Barang Bukti dan Tersangka Pembunuhan Istri di Manggarai Hari Ini di Serahkan ke Kejari

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Mar 2024 19:55 0 100 Redaksi

MANGGARAI, L86News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai hari ini menggelar penerimaan tersangka dan barang bukti atas nama Ismail Alias Mai, Rabu, (27/03/2024).

Ismail Alias Mai warga Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Manggarai ini merupakan pelaku pembunuhan terhadap isteri dan anak kandung nya pada 28 November 2023.

Giat tahap II penyerahan barang bukti tersebut, berlangsung pada pukul 15.00 WITA bertempat di Kantor Kejari Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) .

Berdasar rilis yang diterima, Kepala Cabang Kejari Manggarai di Reo, Riko Budiman S.H., M.H dan Kepala Subseksi Pidana Umum Julian Tommi Anugerah, S.H bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan barang bukti itu juga dihadiri oleh tersangka, penasihat hukum dan didampingi oleh para Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai.

Kepala Cabjari Manggarai, Riko Budiman menjelaskan, tersangka menganiaya istrinya FY dan S anak korban menggunakan palu. Kemudian menyiramkan minyak tanah, menyalakan pemantik dan membakar rumahnya.

Meski menderita luka serius di kepala, S masih selamat karena sempat di gedong keluar oleh tersangka dan di baringkan di tanah tak jauh dari rumah terbakar.

“Setelah itu pelaku melarikan diri ke hutan dan baru tertangkap setelah dua hari dilakukan pencarian,” kata Riko Budiman.

Hingga hari ini, menurutnya Kejari sudah menerima barang bukti, berupa palu bergagang besi, 1 set kompor minyak tanah, parang, dan pakaian yang dikenakan oleh korban.

Tersangka akan di dakwa Pasal 340 KUHP Subsidair : Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair: Pasal 187 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi : Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT

Dan Kedua Primair : Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsidair : Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Tersangka akan menjalanani penahan selama 20 hari mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan tanggal 15 April 2024, di Rutan Kelas II B Ruteng untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk menjalani proses persidangan.

Reporter : Bino Maot

LAINNYA