Mari Tertib Hukum, Kapolri: Tindak Tegas Semua Debt Colector

waktu baca 3 menit
Senin, 25 Mar 2024 12:35 0 36 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Kapolri memerintahkan ke seluruh Kanit Res jajaran dan Kapolda agar melakukan Operasi Premanisme. Sasaran utamanya adalah Debt Collector atau mata elang.

“Laksanakan penertiban, pendataan dan penindakan hukum, menunggu jukrah dari Polda. Kegiatan yang dilakukan sebagai berikut,” kata Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis kepada wartawan (24/3/24)

Menurut Kapolri, bila ditemukan ada nya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses. Bila tidak, panggil pihak Leasingnya dan dihimbau agar tidak melakukan perampasan di jalan.

“Lakukan pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada pihak yang menyuruh, baik perseorangan atau Leasing,” tandasnya.

Dengan tegas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat dan jajaran kepolisian untuk melaporkan semua kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.

“Kalau ada Debt Collector masyarakat bisa melakukan penggerebegan atau menangkap. Tapi serah kan ke polisi Polres atau Polsek terdekat,” tegas Kapolri.

Ia mencontohkan, Debt Collector itu tidak jauh beda dengan para begal. Mereka termasuk melaku kan pembegalan terang terangan dengan mengatas namakan debt collector dan leasing.

“Bagikan informasi ini kepada semua rakyat Indonesia supaya masyarakat tau dan tidak jadi korban intimidasi dan teror oleh yang namanya dept collector atau mata elang,” tegasnya.

Dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013, kata Kapolri, telah diatur syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui Bank minimal 25% untuk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih tujuan nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Kementerian Keuangan RI juga telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusaha’an pembiayaan untuk menarik paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit.

Hal itu, lanjut Kapolri, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan lembiayaan yang dikeluarkan pada 7 Oktober 2012.

“Dan menurut Undang Undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda itu masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan,” jelasnya.

Fidusia, kata Kapolri, umumnya di masukkan kedalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.
“Sebagai debitur, kita membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas perjanjian Fedusia ini,” ungkapnya.

Oleh karenanya, sambung Kapolri, Perjanjian Fidusia itu melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena terdapat perjanjian Fidusia. Maka, pola yang seharusnya di lakukan pihak Leasing adalah melaporkan ke Pengadilan.

“Sehingga kasusnya di sidangkan dan pengadilan akan mengeluar kan surat penyitaan kendaraan, lalu dilelang oleh pengadilan dan uang hasil lelang akan digunakan untuk membayar kredit anda ke perusahaan leasing dan sisanya di berikan kepada anda,” terangnya.

Kepada masyarakat, Kapolri menekankan agar minta surat perjanjian Fidusia jika kendaraan nya akan ditarik oleh Leasing. Dan sebelum ada surat Fidusia di maksud, tolak dan jangan di biarkan penagih membawa kendaraan anda.

“Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah Palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar,” kata Kapolri.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang mengambil paksa kendaraan dirumah, kata Kapolri merupakan tindak pidana pencurian. Jka pengambilan di lakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan.

“Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto. Ayo sebarkan untuk menghenti kan tindakan semena mena dari mata elang atau Debt Collektor. Mari tertib hukum,” pungkas Kapolri

Reporter : Mon/Rls

LAINNYA