Door! 3 Pencuri Sarang Burung Walet Tersungkur di Tembus Timah Panas Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Mar 2024 18:40 0 77 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap 3 orang spesialis pelaku pembobol gedung sarang walet lantaran nekat melawan saat akan ditangkap.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menerangkan masing masing tersangka adalah PW (55) warga Kota Metro, EK (41) warga Kabupaten Pringsewu dan DT (29) warga Lampung Tengah.

“Ketiga tersangka ini diduga terlibat aksi pembobolan 2 gedung sarang walet di wilayah Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung pada 16 Maret 2024 dan Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari pada 18 Maret 2024,” terang Kapolres, Senin (25/3/24).

Peristiwa kejahatan tersebut, lanjut Kapolres, dilakukan para tersangka dengan cara merusak pintu, kemudian masuk, menyandera dan mengancam penjaga gedung sarang walet menggunakan senjata tajam.

Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian beberapa sarang walet, senapan angin, stik pancing, TV Led, DDR CCTV dan mesin las total senilai Rp 15 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di 3 tempat berbeda pada Senin (25/3/24).

“Pertama di tangkap di Desa Liman, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Kedua di Desa Mulyosari, Metro Barat, Kota Metro dan terakhir di Desa Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu,” jelasnya.

Namun, sambung Kapolres, saat dilakukan proses penangkapan, para tersangka sempat nekat melakukan upaya perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senapan angin, linggis, stik unduh sarang walet, senjata tajam jenis golok, pakaian dan 1 unit sepeda motor,” ungkapnya

“Para tersangka akan dijerat pasal 363 Jo 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan,” pungkas Kapolres

Reporter: Mad/Hum

LAINNYA