Hendak Edarkan Sabu, 2 Warga Labuhan Maringgai di Tangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Mar 2024 13:42 0 49 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan 2 warga yang akan mengedarkan Narkoba jenis Sabu-Sabu dan membawa senjata tajam.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan dan Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan mengatakan tersangka adalah AN (26) dan AJ (42) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

“Kedua tersangka berhasil di amankan petugas pada Kamis (21/03/24) sekitar pukul 02.30 Win berikut barang bukti,” terang Kapolres di Lampung Timur, Jum’at (22/03/24).

Sementara, lanjut Kapolres, barang bukti yang berhasil di sita petugas yakni 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 16 plastik klip berisi diduga Sabu, 2 buah korek api, 2 buah botol kaca kecil (Pireks), 1 buah botol plastik dan 1 buah dompet kecil.

“Awalnya Pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat, terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang langsung ditindak lanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan secara mendalam,” ujarnya.

“Saat Anggota Polsek melakukan Patroli disekitar Desa Karang Anyar, terdapat 2 pria mencuriga kan dan mencoba melarikan diri saat Polisi mendekat, sehingga langsung dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua orang tersebut” tambahnya

Setelah berhasil diringkus, tersangka dan seluruh barang buktinya, langsung dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka AN dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara tersangka AJ dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Handak” pungkasnya.

Reporter: Mad/Hum

LAINNYA