x

Jual Nama Kasat Polres Lamtim Kawanan Penipu di Bekuk Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Mar 2024 22:22 0 32 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur menangkap 2 wanita tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam aksinya, kedua wanita itu mencatut nama Kasat Reskrim Polres setempat.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menerangkan kedua wanita itu adalah PT (21) dan AR (36) warga Prabumulih, Sumatera Selatan.

“Peristiwa kejahatan terjadi pada awal Februari 2024 saat ke dua tersangka menghubungi pengacara FH (24) anak mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, melalui smartphone,” kata Kapolres, Kamis (21/3).

Dalam percakapannya, lanjut Kapolres, tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, dan menyampai kan siap membantu meringankan persoalan hukum, yang sedang di jalani matan Kades Trisinar KM dengan syarat mengirimkan uang.

FH kemudian mengirimkan uang dengan total 250 juta rupiah dengan cara ditransfer melalui rekening bank sebanyak 4 kali.

Kemudian melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, dan ternyata IPTU Johanes EP Sihombing menegaskan tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM.

“Merasa jadi korban penipuan, FH melapor ke Polres Lampung Timur dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk ke 2 pelaku di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan pada Selasa (19/3) petang,” ungkapnya.

Selain ke-2 tersangka, sambung Kapolres, Petugas Kepolisian juga mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui WA untuk melengkapi berkas penyelidikan.

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah di amankan dan akan dijerat pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya

Reporter : Mad/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x