DENPASAR, L86News.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Polda Bali berhasil mengamankan dua bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kedua residivis kasus Narkoba itu di tangkap di TKP berbeda diwilayah Polresta Denpasar.
Demikian di sampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K.,MM,. kepada media saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (13/3/24).
Dijelaskan tersangka pertama bernama Hartono Alias Antoni (48) diamankan pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar pukul 18.10 Wita di jalan Alas arum Gang seaview villa, Kutuh, Kuta Selatan, Badung.
Dari tangan Hartono, petugas menyita barang bukti berupa 5 plastik klip sabu berat 2.092 gram atau 2 kg. Kemudian 665 butir extacy dan sejumlah barang bukti lai seperti timbangan, lakban, bong, dan plastik klip.
Pelaku ditangkap berkat informasi warga dan di saku jaket parasut pelaku ditemukan 1/2 buah kulit manggis berisi potongan lidi dan plastik klip berisi sabu. Menurut pelaku barang itu didapat dari pria bernama Boscuy.
Selang seminggu kemudian, petugas kembali menangkap pelaku kedua warga Pangkal Pinang bernama Kartono (49). Ia diamankan berikut 4 plastik klip berisi sabu berat 2,3 kg dan 571 butir extacy di areal SPBU jalan raya Denpasar.
Saat di interogasi petugas, pelaku ngaku dirinya disuruh Bos untuk membawa narkoba dalam mobil dari Pangkal Pinang menuju Bali dan di upah Rp 7 juta. Sesuai perjanjian, jika sudah sampai Denpasar ditambah Rp 25 Juta.
“Kedua pelaku akan didakwa pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 8 milyar,” pungkasnya.
Reporter : Fitri/Rl