JEMBER, L86News.com – Polres Jember melalui Polsek Bangsalsari akhirnya sukses meringkus tiga tersangka kasus perampasan motor dan kalung milik SDS (30) warga Petung Bangsalsari Jember.
Dari ketiga tersangka tersebut, seorang pemuda inisial MA (27) di ketahui adalah mantan tunangan korban. Demikian disampaikan Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers, Rabu (13/3).
“Jadi tersangka ditangkap Polsek Bangsalsari karena diduga merampok dan menganiaya mantan tunangannya sendiri,” kata AKBP Bayu Pratama.
Aksi ini kata AKBP Bayu Pratama dipicu karena tersangka sakit hati dan tidak terima hubungannya dengan korban kandas.
“Rasa sakit hati yang mendalam mendorongnya untuk melakukan tindakan yang tak bisa dibayang kan,” ungkap AKBP Bayu Pratama.
Lebih jauh, Kapolres Jember menerangkan tindakan yang di lakukan tersangka terhadap korban sebelumnya telah direncanakan.
“Menurut pengakuannya, si MA ini bersama seorang temannya LS mengatur pertemuan dengan korban di suatu tempat untuk melakukan kejahatan tersebut,” kata AKBP Bayu Pratama.
Setelah sampai di tempat kejadian, tersangka MA menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
“Tersangka MA lalu mendorong korban hingga jatuh lalu menyerang nya dengan mencengkeram leher korban dan merampas perhiasan kalung yang dipakainya,” ungkap Bayu.
Namun, kenekatan MA tidak berlangsung lama karena beberapa warga segera datang setelah mendengar teriakan korban.
Melihat situasi semakin tidak menguntungkan, MA pun melari kan diri sambil membawa kabur sepeda motor dan perhiasan milik korban.
Tersangka MA membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah seorang temannya, M (42), di Kabupaten Pasuruan.
Di sana, dia meminta bantuan untuk menjual sepeda motor lalu menghubungi seorang teman lainnya, HP (35), untuk membantu dalam proses penjualan.
Pada tanggal 4 Januari 2024, sepeda motor berhasil terjual secara online dengan harga Rp 4.250.000 setelah dipasarkan oleh rekannya inisial HP melalui Facebook.
Setelah transaksi berhasil di lakukan dan barang sudah terjual, uang hasil penjualan sepeda motor dibagi tiga orang.
“Tersangka MA mendapat bagian besar yakni Rp 3.050.000. Sedang kan M dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000,” terang Bayu.
Atas perbuatannya pelaku MA dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan rekannya M dan HP disangsi dengan Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP.
“Ancaman hukumannya, penjara maksimal selama 9 tahun,” pungkas Kapolres Jember.
Reporter : Fitri/Rls