Kejati Sumut Tahan Kadis dan Rekanan, Ini Dosanya

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Mar 2024 22:07 0 31 Redaksi

MEDAN, L86News.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap 2 terduga korupsi di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Keduanya di duga melakukan penyelewengan dan Mark Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid – 19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumut.

“Kedua tersangka ini adalah dr. AMH Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara atau Pengguna Anggaran dan RMN rekanan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH, Rabu (13/3/2024)

Sebelumnya, sambung dia, tim Pidsus telah menemukan bukti permulaan cukup dan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkat kan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur pada Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.

Dijelaskan, kedua tersangka di tahan di dua tempat berbeda yaitu di Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan di laksana kan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan.

Menurutnya, kasus terjadi tahun 2020 pada pengadaan APD dengan nilai kontrak Rp. 39 miliar 978 juta. Dalam proses pengadaan nya di lakukan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, RAB yang ditandatangani dr. AMH itu diduga tidak disusun sesuai ketentuan.

“Sehingga nilai RAB tersebut terjadi pemahalan harga/Mark up yang cukup signifikan. Dalam pelaksanaannya RAB itu diduga di berikan ke tersangka RMN dengan melakukan penawaran harga tidak jauh beda dari RAB,” ungkapnya

Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

“Berdasar hitungan tim auditor, negara di rugikan Rp. 24.007.295.676,80 dan kedua pelaku akan di dakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” terangnya.

Mengingat Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagai  mana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan kepada tersangka.

“Yang dimaksud keadaan tertentu ini adalah kondisi yang dapat di jadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku korupsi, yaitu jika di lakukan pada dana dana penang gulangan bahaya, bencana alam, kerusuhan sosial, krisis ekonomi dan moneter serta penangulangan tindak pidana korupsi,” jelas Tarigan

“Dalam hal ini dugaan korupsi APD di Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 dilakukan pada saat Pandemi Global. Untuk diketahui, bahwa Tim Pidsus Kejati Sumut telah bekerjasama dengan PPATK untuk mencari dugaan adanya aliran dana terkait dugaan korupsi itu ke berbagai pihak,” Pungkasnya.

Reporter : Sab

LAINNYA